Ijazah Kiai Mannan: Doa Paling Manjur Obati Penyakit Kronis

KH. Abdul Mannan Syukur (foto: Twitter)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KH. Abdul Mannan Syukur atau yang biasa disapa dengan Romo Kiai Mannan mewariskan ijazah doa manjur untuk merontokkan beragam penyakit kronis.

Dikutip dari unggahan akun Twitter @SejarahUlama disebutkan, Romo Kiai Mannan mewasiatkan sejumlah amalan dari Al Quran untuk mengobati penyakit parah.

“Siapkan air putih 1 botol ukuran 1 liter atau lebih, buka tutupnya, lalu baca ummul Quran Surat Al Fatihah sebanyak 70 kali. Ayat kursi 70 kali. Al Ikhlas 70 kali. Al Falaq 70 kali. An Nas 70 kali dan Sholawat sebanyak 70 kali,” terangnya dikutip pada Selasa (19/10/2021).

Setelah membacanya, lalu tiupkan air lalu diminum selama 3-5 hari.

“Terutama pas akan dan bangun tidur malam perut kondisi kosong (belum makan/minum apa-apa). Sudah pernah di coba berkali-kali dan manjur,” sebut akun tersebut.

“Silahkan diamalkan/sebarkan tapi tidak boleh dimaharkan,” pesannya.

Dikutip dari situs Laduni, diketahui, KH. Abdul Mannan Syukur adalah seorang ulama kharismatik yang lahir tanggal 24 April 1925 di Desa Kraden, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo. Beliau merupakan putra enam dari tujuh bersaudara dari pasangan KH. Abdul Syukur dan Nyai Hj. Mas’adah.

Dari faktor keturunan (genelaogis) ibu, Kiai Mannan adalah generasi ke 9 dari Ki Ageng Hasan Besari, seorang ulama di keturunan priyayi yang mendirikan pesantren di Tegal Sari, Ponorogo. Konon, pesantren ini yang menjadi cikal bakal lahirnya pesantren-pesantren di pulau Jawa.

Sedangkan dari ayah, Kiai Mannan merupakan keturunan ke 11 dari Sunan Bayat, salah satu tokoh penyebar agama Islam pada masa kerajaan Demak. Adapun eyang dari sang ibu adalah seorang ahli al-Qur’an dan ahli sharaf yang kesepuluh putra putrinya menjadi Kiai dan memiliki pesantren.

Kiai Mannan mulai tekun menghafal al-Qur’an. Pada saat itu usianya sudah mencapai 27 tahun.

Beliau mampu menghafal al-Qur’an selama 20 bulan dengan rincian juz 1-27 selama 8 bulan dan 3 juz terakhir diselesaikan selama 1 tahun. (dra/fajar)